NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, berhasil mengamankan empat orang warga negara asing (WNA), dan tiga diantaranya adalah perempuan yang diduga membuka praktik prostitusi berbasis daring di Pulau Dewata tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan, penangkapan tersebut, dari hasil patroli keimigrasian yang dilaksanakan pada 28-29 Oktober 2026.

"Tiga orang warga negara asing berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar. Sedangkan satu WNA diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11) malam.

Sebelumnya Tim Inteldakim melakukan pemantauan awal terhadap informasi yang ditemukan pada sebuah situs web serta sebuah platform digital.

Kemudian, dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu. Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif US$100 dan WNA Rusia dengan tarif Rp13.700.000, dan WNA Nigeria dengan tarif Rp3.500.000

Penangkapan pertama dilaksanakan pada Rabu (28/10) di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.

Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.

Kemudian, pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap seorang WNA asal Uganda berinisial JN (35).

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap seorang WNA asal Rusia berinisial AS (29).

Dan, pada pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh dan meminta keterangan dari para WNA tersebut.

"Kemudian mengamankan 3 WNA tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Kegiatan penangkapan kedua dilaksanakan pada Kamis (29/10) tim mengamankan satu orang laki- laki yakni WNA berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian warga asing itu merupakan warga Negara Ghana.

"Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang. Oleh karena itu, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.