Namun, Hendarsam belum mengetahui apakah Nusron sudah pulang ke Indonesia atau belum.

"Saya belum terinfo beliau (Nusron) sudah ada di Indonesia atau belum," katanya.

Hendarsam mengatakan Imigrasi belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan pencekalan terhadap Nusron.

"Sampai saat ini belum, belum ada," kata Hendarsam saat ditanya apakah Imigrasi telah menerima permohonan dari KPK.

Ia menjelaskan Imigrasi bertindak sebagai pelaksana teknis yang menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian.