"Jadi sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron bepergian ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10).
Boyamin menyebut Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Dari Batam, Nusron disebut melanjutkan perjalanan ke Singapura menggunakan kapal, kemudian menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
KPK sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap Nusron setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan upaya yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.