NADIKABAR.COM — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terkait temuan di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Hal itu disampaikan Rudi saat pimpinan Komisi XIII DPR menyidak langsung Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026). Sidak itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.
Mulanya dia menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Tim tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Kepatuhan Patnal Ditjenpas, dua Inspektur Wilayah, serta Kanwil Jawa Barat.
"Ini tim sedang bekerja. Ini tim terdiri dari gabungan. Kita langsung membuat tim gabungan," kata Rudi.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Termasuk adanya perbedaan antara temuan Ombudsman RI dan kondisi yang ditemukan tim pemeriksa.
"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," ujarnya.
"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan," sambungnya.
Dia mengatakan bangunan tersebut memang ada yang dihuni. Dia mengaku sudah mendapat informasinya dan menindaklanjutinya.
"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," katanya.
Selain itu, tim juga mendalami keberadaan sejumlah fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama dipakai sebagai tempat latihan.
"Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus," ujarnya.
Dia mengatakan dari kesimpulan sementara hasil pemeriksaan tersebut terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang. Dia mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," katanya.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," lanjut dia.
Dia mengaku sudah melakukan identifikasi dan memeriksa pihak terkait. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih terus menganalisa keterangan dan bukti-bukti
"Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa, tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam. Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa. Karena saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," tuturnya.