NADIKABAR.COM — Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemen Imipas) menyampaikan hasil investigasi dari temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kemen Imipas menemukan penyalahgunaan wewenang.
"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat jumpa pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap pegawai yang terlibat pelanggaran. Total, ada 17 pegawai yang disanksi.
"Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, yang ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah tersebut. Hasil sementara, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan berasal dari anggaran negara.