"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," kata Rudi.

Rudi juga menegaskan klaster mewah tersebut tak punya izin mendirikan bangunan. Rudi menyebut bangunan juga didirikan di bantaran sungai, sehingga tidak sesuai dengan aturan.

"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan," ujarnya.

Selain itu, tim Itjen Imipas turut mendalami keberadaan sejumlah fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama dipakai sebagai tempat latihan.