Ipuk menegaskan, penerapan KTR bukan semata-mata tentang larangan merokok. Lebih dari itu, KTR merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
"Ini yang akan terus kami masifkan untuk mewujudkan masyarakat Banyuwangi yang lebih sehat dan produktif. Tentu diperlukan kolaborasi seluruh stakeholder," ujarnya.
Di Pelabuhan Marina Boom, penerapan KTR dilakukan di antaranya dengan pengaturan area merokok bagi pengunjung serta pemasangan rambu dan papan pengumuman larangan merokok.
Sementara itu, SMAN 1 Rogojampi menerapkan kawasan tanpa rokok secara menyeluruh. Larangan merokok tidak hanya berlaku bagi siswa dan warga sekolah, tetapi juga wali murid serta tamu yang memasuki kawasan sekolah. Upaya tersebut juga diperkuat dengan larangan penjualan rokok di warung-warung sekitar lingkungan sekolah.