Menurut dia, kuota KUR sebaiknya ditentukan berdasarkan kebutuhan pembiayaan di masing-masing daerah, bukan hanya berdasarkan kuota nasional.
βArtinya nanti perlu diperbaiki entah mengenai administrasinya, kecepatan pencairannya, dan lain-lainnya terkait dengan mekanisme KUR yang diberikan kepada UMKM,β kata Izzudin.
Izzudin menambahkan, pertumbuhan kredit UMKM masih relatif rendah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit UMKM pada Agustus 2026 tumbuh 2,38 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan yang mencapai 13,65 persen.
Ia menilai kesenjangan tersebut mengindikasikan pertumbuhan kredit perbankan lebih banyak mengalir ke korporasi dibandingkan UMKM.