Kontribusi itu memberi Indonesia dasar untuk terlibat dalam pembahasan masa depan operasi perdamaian. Perannya dapat mencakup penyampaian pengalaman lapangan dan rekomendasi operasional untuk membantu memastikan transisi misi berlangsung aman dan efektif.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2790 Tahun 2025 menetapkan bahwa mandat UNIFIL berakhir pada 31 Desember 2026. Penarikan personel harus berlangsung secara tertib dan aman dalam satu tahun berikutnya. Resolusi itu juga meminta Sekretaris Jenderal PBB menyiapkan opsi bagi kelanjutan pelaksanaan Resolusi 1701 setelah UNIFIL ditarik.
Resolusi tersebut tetap mengizinkan UNIFIL menjalankan sejumlah fungsi selama masa penarikan, sesuai kapasitas dan wilayah operasinya. Fungsi itu mencakup pemantauan situasi di sekitar lokasi UNIFIL, pengamanan dan evakuasi personel yang terancam, dukungan medis, serta kontribusi terhadap perlindungan warga sipil dan penyaluran bantuan kemanusiaan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa masa penarikan bukan periode tanpa mandat, tetapi tahap yang memerlukan pengaturan keselamatan dan serah terima fungsi secara cermat.