Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.
Adapun terdapat empat ketentuan penting dalam pengaturan praktis itu. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum.
Ketentuan kedua, pelaksanaan hukuman. Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina.
Ketentuan ketiga, yakni larangan masuk kembali ke Indonesia. Ketentuan keempat, yaitu akses informasi.
Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan.