Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) I Nyoman Radiarta menjelaskan mekanisme pengakuan dan pengesahan sertifikat (endorsement) memungkinkan awak kapal perikanan kedua negara bekerja di kapal berbendera negara mitra sesuai kualifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Awak kapal yang tercakup meliputi nakhoda, mualim, masinis, dan operator radio. Meski demikian, pengakuan sertifikat tidak serta-merta menghapus persyaratan lain yang berlaku untuk bekerja di negara tujuan.

Selain dengan Portugal, KKP juga mendorong perluasan pengakuan sertifikasi pelaut perikanan melalui pembaruan perjanjian pengakuan bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan Spanyol yang ditandatangani pada 2023.

Pembaruan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengakuan sertifikasi dengan perkembangan standar internasional, termasuk amendemen STCW-F 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Indonesia mengusulkan agar cakupan pengakuan sertifikasi dengan Spanyol yang selama ini mencakup awak kapal tingkat operasional (rating) diperluas hingga jenjang perwira, termasuk nakhoda dan ahli mesin kapal.