Usulan itu mencakup sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) tingkat I, II, dan III, serta sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class I (BSTF-I) dan Buku Pelaut Perikanan sebagai dokumen pendukung verifikasi.

KKP juga mengusulkan pengaturan transisi untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan awak kapal yang telah bekerja selama proses pembaruan perjanjian berlangsung.

Kedua negara turut menjajaki pembentukan kelompok kerja bersama guna membahas persoalan teknis dan memantau pelaksanaan perjanjian.

Dalam rangkaian kegiatan di Spanyol, KKP berdiskusi dengan asosiasi industri perikanan setempat, CEPESCA, mengenai kebutuhan tenaga kerja, posisi yang sulit dipenuhi, serta peluang penempatan pelaut Indonesia sesuai kompetensi dan kualifikasi.

Melalui penguatan pengakuan sertifikasi tersebut, KKP berharap kompetensi pelaut perikanan Indonesia semakin diakui secara internasional dan membuka peluang mobilitas kerja yang lebih luas, dengan tetap mengedepankan keselamatan serta perlindungan awak kapal.