Ia menekankan bahwa wilayah Palestina, termasuk Yerusalem, Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur merupakan satu kesatuan realita politik dan teritorial, sehingga stabilitas di satu wilayah tidak akan tercapai jika wilayah lainnya terus mengalami pelanggaran.
Oleh karena itu, Indonesia menentang rencana perluasan pemukiman ilegal zionis Israel yang semakin mengancam keberlangsungan wilayah Negara Palestina yang berdaulat dan prospek Solusi Dua Negara (Two-State Solution).
Aksi ilegal tersebut juga bertentangan dengan hukum internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang menyatakan bahwa pemukiman zionis Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Indonesia pun mengajak negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab untuk memperkuat koordinasi dan aksi bersama untuk merespons langkah rezim zionis itu.
Salah satu upaya konkret yang dapat dilakukan adalah membatasi atau bahkan melarang impor produk yang berasal dari pemukiman ilegal, sesuai hukum internasional dan kerangka hukum nasional masing-masing.