NADIKABAR.COM — Pihak korban investasi robot trading Binomo merespons kabar Indra Kenz telah bebas bersyarat. Penasihat hukum (PH) korban berharap Indra Kenz tidak lagi mengulangi kesalahannya.
"Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," ungkap Kuasa Hukum korban, Irsan Gusfrianto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/9/2025).
Sementara terkait ganti rugi para korban, Irsan menyebut sudah ada penggantiannya dari sejumlah aset sitaan dari Indra Kenz. Namun, kata Irsan, pembagian ini masih bermasalah dari pihak pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) dan tengah dilaporkan ke Bareskrim Polri olehnya.
"Untuk kerugian para korban, sudah dibagi dari aset sitaan Indra Kenz. Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak penguyuban," jelas Irsan.
"Masalah tersebut sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor : STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025," imbuhnya.
Informasi Indra Kenz bebas ini mulanya diketahui lewat unggahan media sosial (medsos) milik Paris Pernandez. Dalam video, Paris berpelukan dengan Indra Kenz dan menyebut jika Indra sudah menginap di rumahnya setelah bebas dari bui.
Terpisah, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara (Jubir) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Budi Waskito membenarkan bahwa Indra Kenz telah bebas bersyarat.
"Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," kata Budi saat dikonfirmasi.