"Para Terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut," ujarnya.

Dari hasil penjualan dua rumah itu, dana sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi sebesar Rp 402 juta.

Laporan ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Para korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

"Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka," tutur Irsan.

Untuk diketahui, pembebasan bersyarat bukan berarti Indra Kenz bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku.

Dalam pembebasan bersyarat ini, Indra Kenz berkewajiban melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz juga tidak boleh tersangkut pidana. Jika dirinya kembali tersandung kasus pidana, maka pembebasannya akan dicabut.