NADIKABAR.COM — Eks Wamenkumham Denny Indra akan mengambil 5 langkah lanjutan usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Salah satunya mendorong adanya peradilan politik untuk pemakzulan.
"Pertama, peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Denny menyebut jika pemakzulan tidak segera dilakukan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi. Terlebih lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang senada dengan MA.
"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," katanya.
"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," tambahnya.
Denny juga menyampaikan bahwa jika telah menjabat sebagai Presiden dan Wapres, maka pemakzulan tidak mesti dilakukan untuk keduanya. Sehingga dalam pemakzulan hanya dilakukan ke Gibran.
"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," ucapnya.