Selain itu, Denny menyinggung proses peradilan etika dalam hal ini adalah KPU selaku penyelenggara pemilu dengan adanya aduan ke DKPP yang telah diajukan. Denny juga menyinggung soal peradilan pidana hingga administrasi sebagai langkah lanjutan yang akan dilakukan.
"Tiga peradilan pidana, yang sedang dilakukan oleh elemen-elemen civil society. Empat peradilan TUN yang sekarang kita dorong untuk tetap dihormati Mahkamah Agung, termasuk penyikapan kami nanti untuk gugatan Ibu Mercy. Itu peradilan tata usaha negara. Yang terakhir, peradilan administrasi," tuturnya.
Selain 5 hal itu, Denny juga telah bersurat ke kementerian terkait untuk meminta transkrip nilai Gibran tidak ada yang ditutupi. Denny menilai transkrip nilai perlu ditunjukkan untuk memperlihatkan fakta yang ada.
"Untuk diketahui, kami sudah bersurat ke kementerian untuk meminta tadi transkrip nilai tuh terutama. Karena ini ditutup-tutupin terus nih," ujarnya.
Selain itu, Denny akan bersurat ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi. Surat itu terkait dugaan pelanggaran Kemendikdasmen.
"Maka minggu ini, kami akan bersurat ke Ombudsman. Peradilan administrasi. Kenapa? Karena ini maladministrasi nih. Maladministrasi itu bukan saja tidak melaksanakan tidak menerbitkan surat keterangan, tapi juga tidak memberikan dasar surat keterangan diterbitkan termasuk administrasi juga," sebut dia.
"Kami sudah kirim surat hampir dua minggu yang lalu ke Kemendikdasmen dan saatnya kami sudah tembuskan ke Ombudsman, tapi saatnya kami sekarang bersurat ke Ombudsman untuk menegaskan ini ada pelanggaran administrasi nih, maladministrasi yang dilakukan oleh Kemendikdasmen," tambahnya.