"Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara. Dia juga menetapkan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ. Sirajudin juga diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.
KPK menduga pihak swasta telah menyerahkan uang Rp 130 juta ke Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen yang dipatok oleh Sirajudin. Uang itu diduga merupakan fee dari proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar di wilayah Sangkub IV.
"Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.