Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan jemaah yang mendapat subsidi adalah yang berangkat tahun 2027 ini. Umumnya jemaah yang berangkat 2027 ada di masa tunggu 13 hingga 14 tahun.

"Jemaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Merekalah yang berangkat. Maka bagi jemaah yang baru mendaftar, tentu tidak dapat subsidi berangkat. Mereka hanya mendapat virtual account. Bagian bagi jemaah yang daftar tunggu," kata Marwan.

Marwan menegaskan subsidi tersebut diberikan kepada jemaah yang memang akan berangkat, bukan seluruh orang yang masih berada dalam daftar tunggu. Tiap daerah pun memiliki waktu tunggu yang berbeda.

"Maka dengan demikian, sekitaran 14 tahun ke 15 tahun sajalah yang mendapatkan yang disebutkan subsidi tadi 3,2 juta. Jadi bagi jemaah yang berangkat. Pertanyaannya siapa yang berangkat itu? Seputar 13, 14, 15 tahun, tergantung lokasi di mana berada provinsinya," tuturnya.