NADIKABAR.COM — KPK memeriksa dosen Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, usai diduga menerima uang dari mantan Wamen Imipas Silmy Karim saat menjadi dosen pembimbing untuk promosi doktoral. KPK menyebut, uang yang diberikan Silmy ke Romy diduga berasal dari hasil memeras WNA terkait ijin tinggal terbatas.
"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak Saudara SK kepada Saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Budi menjelaskan, Silmy kerap memberikan uang kepada Romy ketika menjalani proses bimbingan untuk studi doktoralnya. Uang itu diberikan secara rutin oleh Silmy.
"Pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," tutur Budi.
Budi juga penyampaikan penyidik masih menelusuri secara pasti nominal setiap pemberian dari Silmy kepada Romy.
"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," pungkasnya.
Diketahui, Romy diperiksa oleh KPK kemarin. Romy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA.
Romy semestinya diperiksa pekan lalu. Namun, dirinya tidak dapat hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.