β€œDualisme telah berakhir. Kini saatnya kita melepaskan segala perbedaan, merajut kembali tali silaturahmi, dan bersatu padu di bawah satu payung Ikatan Notaris Indonesia demi menjaga kehormatan jabatan publik yang kita emban,” kata Tri dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan terbitnya putusan Mahkamah Agung itu bukan soal kemenangan satu kelompok di atas kelompok lain, melainkan kemenangan atas tegaknya hukum dan konstitusi organisasi.

Sejalan dengan semangat persatuan tersebut, PP INI mengimbau agar seluruh pihak, baik para anggota maupun pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, menghormati dan menaati putusan Mahkamah Agung itu.