"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim MK.

MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 meski tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA. MK menyebut urusan kepatuhan syarat pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain.