NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
MK menyatakan Gibran menyertakan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri. MK menyebut sertifikat itu bukan ijazah tanda taman SMA/sederajat di luar negeri.