Kemnaker mengingatkan jika pemagang mengalami kecelakaan kerja, mereka harus segera melaporkan dan jangan menunda-nunda. Berbagai hal yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan kerja saat magang, yaitu:

Peserta magang yang mengalami kecelakaan kerja perlu segera menuju fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Jangan lupa laporkan kecelakaan kerja kepada mentor atau penyelenggara pemagangan.

Setelah menerima laporan, penyelenggara pemagangan harus melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2x24 jam dan melengkapi berkas persyaratan klaim JKK (laporan kecelakaan kerja tahap-1) ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan, peserta dapat melakukan kontrol atau rawat jalan dengan membawa salinan berkas kelengkapan klaim JKK.