Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ini yang Harus Dilakukan Jika Peserta Magang Nasional Alami Kecelakaan Kerja, Catat!
Ini yang Harus Dilakukan Jika Peserta Magang Nasional Alami Kecelakaan Kerja, Catat!
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 20:14 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Apabila kondisi peserta sembuh, mengalami cacat, atau meninggal dunia setelah perawatan, penyelenggara pemagangan atau ahli waris harus melakukan laporan kecelakaan kerja tahap-2 ke rumah sakit.
Apabila peserta magang meninggal dunia, ahli waris perlu menyiapkan berbagai berkas untuk mengklaim JKM. Syaratnya yaitu:
Meski diharapkan tidak terjadi, Kemnaker mengimbau agar peserta magang menyimpan dan memahami informasi ini. Dengan demikian, mereka bisa mengetahui apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.