Apabila kondisi peserta sembuh, mengalami cacat, atau meninggal dunia setelah perawatan, penyelenggara pemagangan atau ahli waris harus melakukan laporan kecelakaan kerja tahap-2 ke rumah sakit.

Apabila peserta magang meninggal dunia, ahli waris perlu menyiapkan berbagai berkas untuk mengklaim JKM. Syaratnya yaitu:

Meski diharapkan tidak terjadi, Kemnaker mengimbau agar peserta magang menyimpan dan memahami informasi ini. Dengan demikian, mereka bisa mengetahui apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi.