NADIKABAR.COM — Manfaat yang dirasakan peserta Magang Nasional bukan hanya mendapat uang saku setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, mereka juga mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika berhasil lolos seleksi, peserta Magang Nasional otomatis didaftarkan dalam kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. JKK merupakan jaminan perlindungan saat peserta mengalami kecelakaan selama pelaksanaan magang.

Sedangkan, JKM merupakan santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Lalu, apa yang harus dilakukan jika pemagang alami kecelakaan kerja?

Dikutip dari postingan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut informasinya.

Kemnaker mengingatkan jika pemagang mengalami kecelakaan kerja, mereka harus segera melaporkan dan jangan menunda-nunda. Berbagai hal yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan kerja saat magang, yaitu:

Peserta magang yang mengalami kecelakaan kerja perlu segera menuju fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Jangan lupa laporkan kecelakaan kerja kepada mentor atau penyelenggara pemagangan.

Setelah menerima laporan, penyelenggara pemagangan harus melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2x24 jam dan melengkapi berkas persyaratan klaim JKK (laporan kecelakaan kerja tahap-1) ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan, peserta dapat melakukan kontrol atau rawat jalan dengan membawa salinan berkas kelengkapan klaim JKK.

Apabila kondisi peserta sembuh, mengalami cacat, atau meninggal dunia setelah perawatan, penyelenggara pemagangan atau ahli waris harus melakukan laporan kecelakaan kerja tahap-2 ke rumah sakit.

Apabila peserta magang meninggal dunia, ahli waris perlu menyiapkan berbagai berkas untuk mengklaim JKM. Syaratnya yaitu:

Meski diharapkan tidak terjadi, Kemnaker mengimbau agar peserta magang menyimpan dan memahami informasi ini. Dengan demikian, mereka bisa mengetahui apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi.