Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan suaminya saat itu, Insanul Fahmi, bersama Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Sebagai bukti pendukung laporan, Wardatina Mawa melampirkan tangkapan layar percakapan serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan keberadaan Insanul Fahmi di kediaman pribadi Inara Rusli.
Merespons bocornya video tersebut, Inara Rusli melayangkan laporan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana transmisi dan akses ilegal (illegal access) sistem elektronik sesuai Undang-Undang ITE. Inara Rusli menyatakan rekaman CCTV di rumahnya diambil serta disebarluaskan oleh pihak lain secara melawan hukum.
Penyidikan kasus illegal access tersebut menemukan titik terang setelah penyidik menetapkan mantan sopir pribadi Inara Rusli, A, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.