NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2 ribu per porsi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gisi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berlaku efektif 5 Oktober 2026.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan perubahan besaran insentif SPPG ini mengedepankan asas kewajaran, keadilan, dan efisien. Nantinya besaran insentif yang diterima SPPG tergantung pada jumlah penerima manfaat MBG.