NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif hanya diberikan kepada dapur yang beroperasi dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gisi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi, diatur besaran insentif menjadi Rp 2.000 per porsi dari sebelumnya Rp 6 juta per hari.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Besaran insentif nantinya disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat MBG.