NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengubah skema insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dikenal dengan dapur MBG .

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gisi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi, diatur besaran insentif menjadi Rp 2.000/porsi dari sebelumnya Rp 6 juta/hari.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan dengan perubahan insentif ini SPPG tidak akan merugi. Namun, dia menekankan bahwa SPPG tidak bisa mengambil keuntungan besar.