NADIKABAR.COM — Sudah pertengahan September 2026, rencana pemberian insentif untuk kendaraan motor listrik masih belum ada kepastian. Pada saat Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan, insentif motor listrik direncanakan bulan ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kini tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif motor listrik.

Untuk petunjuk teknis (juknis) pemberian insentif motor listrik kata Agus telah disiapkan pihaknya. Jika keputusan dari Kementerian Keuangan sudah keluar, maka pemberian insentif kendaraan motor listrik bisa jalan.

"Kita menteri teknisnya sudah siap. Kalau Menteri Keuangannya menetapkan memberikan insentif, secara teknis regulasinya kita bisa," ujar Agus saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, Purbaya mengatakan insentif motor listrik yang bakal bergulir ini turun menjadi Rp 3 juta per unit dari rencana awalnya Rp 5 juta per unit. Di mana insentif Rp 3 juta per unit itu akan disalurkan untuk 1 juta motor listrik yang diproduksi dalam negeri dengan total anggaran Rp 3 triliun.