Menurut Arrie, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dr Herdiana terbukti lalai untuk menjaga dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang kemudian berdampak terhadap hukum.

"Kelalaian jabatan, karena dokter Herdiana tidak kontrol terhadap apa yang dia miliki yang berakibat hukum," tuturnya.

Arrie mengatakan, penanganan pelanggaran disiplin terhadap dr Herdiana cukup berbeda dengan tenaga kesehatan yang berbuat sama di daerah lain. Sebab, selama ini, dr Herdiana tidak mengakui telah menulis di kolom komentar akun media sosial miliknya. Penulis dari pesan tersebut justru diakui oleh suaminya.

"Di sini agak berbeda dengan daerah lain, bisa cepat untuk pemberian sanksi. Karena yang bersangkutan tidak mengakui dan malah suaminya yang menyatakan menulis dalam komentar itu," tegasnya.

Oleh karena itu, Arrie mengatakan pihaknya juga bersurat kepada UIN Raden Mas Said Surakarta untuk turut menjatuhkan sanksi terhadap suami dr Herdiana. Di mana diketahui juga berstatus ASN di perguruan tinggi tersebut.