Basuki juga diketahui telah kooperatif menindaklanjuti sebagian kerugian negara yang ditemukan dalam LHP tersebut. Mantan Kadisnaker itu telah melakukan pengembalian ganti rugi keuangan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut yang berlaku.
"Dalam rangka tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. Basuki Busrah juga telah melakukan pengembalian atas sebagian temuan yang berkaitan dengan keuangan, sesuai dengan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berlaku," tutur Iwan.
Mengenai penetapan sanksi nonjob, Iwan meluruskan bahwa Inspektorat tidak berwenang menentukan jenis hukuman disiplin berat secara langsung. LHP Inspektorat hanya memberikan rekomendasi awal agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian.
"Intinya, penjatuhan hukdis melalui proses pemeriksaan disiplin ASN di BKPSDM. Sedangkan LHP Inspektorat hanya merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan disiplin, bukan merekomendasikan hukuman disiplin berat," tegasnya.
Hasil pemeriksaan selanjutnya diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim penegak disiplin kepegawaian. Keputusan final penjatuhan sanksi merupakan wewenang penuh ranah kepegawaian di BKPSDM.
"Inspektorat dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan melalui proses pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya, sedangkan proses penjatuhan Hukuman Disiplin dilaksanakan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Iwan.