Untuk diketahui, Taufan Pawe menyoroti kebijakan Pemkot Parepare yang memberikan sanksi nonjob terhadap pejabat. LHP Inspektorat Parepare yang menjadi dasar membebastugaskan ASN dari jabatannya pun diduga direkayasa.
Perkara itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). TP menduga kebijakan Pemkot Parepare yang menonjobkan pejabat cenderung dipaksakan.
TP mengaku menerima langsung aduan pejabat Pemkot Parepare yang disanksi nonjob saat melakukan kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menganggap kebijakan itu dilakukan secara sepihak.
"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar," ungkap Taufan Pawe dalam keterangannya dalam RDP dikutip NadiKabar.
TP mencurigai LHP Inspektorat dimanipulasi demi melengserkan ASN dari jabatannya. Indikasi kecurangan ini menguat usai ASN mengaku menolak diminta mengundurkan diri, sehingga dicari-cari kesalahannya.
"Dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat, karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," tutur mantan Wali Kota Parepare ini.