NADIKABAR.COM — Inspektorat Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menepis tudingan Anggota DPR RI, Taufan Pawe (TP) terkait dugaan rekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar sanksi nonjob mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Parepare, Basuki Busrah. Inspektorat mengklaim proses pemeriksaan berjalan independen dan profesional berbasis bukti.
"Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur kerja APIP, serta prinsip profesionalitas dan integritas," kata Inspektur Daerah Parepare, Iwan Asaad kepada NadiKabar, Senin (31/8/2026).
"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas, bukan berdasarkan kepentingan atau rekayasa terhadap pihak tertentu," imbuhnya.
Iwan menjelaskan, Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap Basuki berawal dari empat temuan resmi lembaga pengawas. Temuan tersebut terdiri dari tiga hasil pemeriksaan Inspektorat dan satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Proses tersebut berawal dari adanya 3 temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan 1 temuan hasil pemeriksaan BPK. Temuan-temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Iwan.
Menurutnya, beberapa LHP yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur Daerah yang berbeda-beda. Hal ini membuktikan bahwa proses audit tidak dilakukan secara mendadak atau menyudutkan individu tertentu.
"Beberapa LHP yang menjadi bagian dari rangkaian permasalahan tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur yang berbeda. Dengan demikian, proses pemeriksaan tersebut bukan merupakan suatu proses yang hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan atau dilakukan secara khusus terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Basuki juga diketahui telah kooperatif menindaklanjuti sebagian kerugian negara yang ditemukan dalam LHP tersebut. Mantan Kadisnaker itu telah melakukan pengembalian ganti rugi keuangan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut yang berlaku.
"Dalam rangka tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. Basuki Busrah juga telah melakukan pengembalian atas sebagian temuan yang berkaitan dengan keuangan, sesuai dengan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berlaku," tutur Iwan.
Mengenai penetapan sanksi nonjob, Iwan meluruskan bahwa Inspektorat tidak berwenang menentukan jenis hukuman disiplin berat secara langsung. LHP Inspektorat hanya memberikan rekomendasi awal agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian.
"Intinya, penjatuhan hukdis melalui proses pemeriksaan disiplin ASN di BKPSDM. Sedangkan LHP Inspektorat hanya merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan disiplin, bukan merekomendasikan hukuman disiplin berat," tegasnya.
Hasil pemeriksaan selanjutnya diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim penegak disiplin kepegawaian. Keputusan final penjatuhan sanksi merupakan wewenang penuh ranah kepegawaian di BKPSDM.
"Inspektorat dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan melalui proses pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya, sedangkan proses penjatuhan Hukuman Disiplin dilaksanakan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Iwan.
Untuk diketahui, Taufan Pawe menyoroti kebijakan Pemkot Parepare yang memberikan sanksi nonjob terhadap pejabat. LHP Inspektorat Parepare yang menjadi dasar membebastugaskan ASN dari jabatannya pun diduga direkayasa.
Perkara itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). TP menduga kebijakan Pemkot Parepare yang menonjobkan pejabat cenderung dipaksakan.
TP mengaku menerima langsung aduan pejabat Pemkot Parepare yang disanksi nonjob saat melakukan kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menganggap kebijakan itu dilakukan secara sepihak.
"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar," ungkap Taufan Pawe dalam keterangannya dalam RDP dikutip NadiKabar.
TP mencurigai LHP Inspektorat dimanipulasi demi melengserkan ASN dari jabatannya. Indikasi kecurangan ini menguat usai ASN mengaku menolak diminta mengundurkan diri, sehingga dicari-cari kesalahannya.
"Dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat, karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," tutur mantan Wali Kota Parepare ini.