"Kalau dibedah per klaster, klaster ke-5 (perlindungan khusus anak) memiliki capaian tertinggi, dari 80,12 di tahun 2024 menjadi 81,98 di tahun 2025. Ini artinya bahwa upaya melakukan perlindungan dari segala bentuk kekerasan telah membawa hasil yang cukup baik," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, kapasitas pemerintah pusat maupun pemda saat ini semakin mumpuni dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

KemenPPPA mencatat hingga Juni 2026, terdapat 5.699 anak yang memerlukan perlindungan khusus yang terlayani. Sementara untuk perempuan korban kekerasan, tercatat ada 5.406 orang yang terlayani.