Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan resolusi Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, menyusul penetapan IRGC oleh Inggris di bawah Undang-undang Ancaman Negara tahun 2026 pada 13 Juli.

Teheran juga menuduh London berpartisipasi dalam perang yang dikobarkan oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran, dengan memberikan akses ke pangkalan militer dan fasilitas logistik yang berada di bawah yurisdiksi Inggris.