NADIKABAR.COM — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat (Jabar), dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.

"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).

Rudi juga menegaskan bangunan klaster mewah tersebut tak punya izin. Rudi menyebut bangunan juga dibangun di bantaran sungai.

"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas dia.