Ketua DPP NasDem ini mengatakan pembalut bukanlah barang yang dapat dihindari penggunaannya oleh perempuan. Pasalnya, kebutuhan tersebut bersifat rutin dan harus dipenuhi setiap bulan.
"(PPN) sangat berpotensi memberatkan kelompok rentan, karena pembalut bisa dikatakan sebagai kebutuhan dasar perempuan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pembalut menstruasi sebagai barang bebas pajak.
Dilihat dari situs MK, Senin (2/11), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1.