"Bapak Presiden sangat prihatin, seorang kepala negara saja, ada institusi yang berada di bawah presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian. Tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua," ucap Prasetyo.
Listyo Sigit Prabowo dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Listyo Sigit menjadi tersangka bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Prabowo melantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman pada 1 Oktober lalu. Dengan Listyo Sigit berstatus sebagai tersangka, Presiden Prabowo telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas KSP.