"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan, karena salah satu tersangka adalah menjabat KSP, oleh karena itu bisa kami sampaikan pada pagi hari ini Presiden sudah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai KSP."

"selanjutnya Pak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan," ucap Prasetyo menambahkan.