NADIKABAR.COM — Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Listyo dari jabatannya di kabinet sedang diproses.

"Sedang diproses Keppres-nya," kata Pras kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).