Sementara itu, Virda Virginia Pahlevi didakwa dengan ketentuan pasal yang sama terkait tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana narkotika.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 29 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan.

Kejaksaan Negeri Mataram menangani penuntutan perkara tersebut setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Jaksa menitipkan penahanan Virda dan Christina di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Sementara itu, Hadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan ketiga terdakwa berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin. Penyidik menemukan aliran uang melalui transfer perbankan serta penguasaan sejumlah aset berharga yang diduga berkaitan dengan Koko Erwin.