NADIKABAR.COM β€” Jaksa penuntut umum mendakwa istri dan dua anak Koko Erwin alias Erwin Iskandar, yang disebut sebagai bandar sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp15,3 miliar.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dalam sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

β€œUang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan,” kata Riesxo Nurrachmad yang mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan tersebut, Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin serta kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, disebut mengetahui bahwa uang yang mereka terima berasal dari hasil penjualan narkoba.

Jaksa mendakwa Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia dengan Pasal 137 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.