Dalam berkas perkara disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga menyediakan rekening pribadi sebagai sarana pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran sabu di Kota Bima.

Untuk melengkapi alat bukti perkara TPPU, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga milik Koko Erwin di Nusa Tenggara Barat dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar.

Aset tersebut meliputi sejumlah kendaraan roda empat, rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai tempat usaha biro perjalanan, serta gudang.

Koko Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namanya muncul dalam pengembangan perkara narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Koko Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.