NADIKABAR.COM β Jaksa penuntut umum mendakwa istri dan dua anak Koko Erwin alias Erwin Iskandar, yang disebut sebagai bandar sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp15,3 miliar.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dalam sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
βUang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan,β kata Riesxo Nurrachmad yang mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut, Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin serta kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, disebut mengetahui bahwa uang yang mereka terima berasal dari hasil penjualan narkoba.
Jaksa mendakwa Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia dengan Pasal 137 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Virda Virginia Pahlevi didakwa dengan ketentuan pasal yang sama terkait tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana narkotika.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 29 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan.
Kejaksaan Negeri Mataram menangani penuntutan perkara tersebut setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Jaksa menitipkan penahanan Virda dan Christina di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Sementara itu, Hadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan ketiga terdakwa berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin. Penyidik menemukan aliran uang melalui transfer perbankan serta penguasaan sejumlah aset berharga yang diduga berkaitan dengan Koko Erwin.
Dalam berkas perkara disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga menyediakan rekening pribadi sebagai sarana pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran sabu di Kota Bima.
Untuk melengkapi alat bukti perkara TPPU, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga milik Koko Erwin di Nusa Tenggara Barat dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar.
Aset tersebut meliputi sejumlah kendaraan roda empat, rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai tempat usaha biro perjalanan, serta gudang.
Koko Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namanya muncul dalam pengembangan perkara narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Koko Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.