NADIKABAR.COM — Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) menemukan terdapat 21 bangunan di luar area Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Cibinong, 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).
"Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 diantaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara," kata Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, delapan bangunan terdata itu di antaranya adalah rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, dan kasubsi registrasi.
Kemudian ada wisma asimilasi yang digunakan oleh warga binaan yang sedang melakukan asimilasi, lalu tiga kontainer, dan satu bangunan yang tidak disebutkan peruntukkannya.
"Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan," ujarnya.
Sedangkan 13 bangunan lainnya, kata dia, merupakan bangunan yang ditemukan dalam sidak Ombudsman RI pada Rabu (22/9), berstatus tidak terdaftar di BMN.
Dia merincikan, 13 bangunan itu terdiri atas, dua bangunan yang berdiri menghadap ke sungai, posisi paling belakang, sebelah kanan. Kemudian, delapan bangunan berpagar hitam, lalu tiga bangunan dijadikan tempat istirahat petugas jaga.
Rudi menyebut bangunan di area luar Lapas Cibinong dibangun tahun 2023, dibangun dari swadaya warga binaan yang diperuntukkan bagi rumah pegawai.
Meski peruntukkannya untuk rumah pegawai, tetapi keberadaannya tidak tercatat di BMN.