Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan berpotensi mendapat pemberatan mengingat posisinya sebagai tenaga pendidik.
"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menghadapi proyeksi defisit APBD 2026. Angkanya sempat diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun akibat potensi tidak tercapainya pendapatan daerah dan tertundanya dana transfer dari pemerintah pusat.
Pemprov Jabar kemudian melakukan efisiensi belanja untuk menekan kebutuhan anggaran. Dari proyeksi awal Rp 5,7 triliun, kebutuhan yang harus ditutup kini diperkirakan sekitar Rp 3,4 triliun.
Salah satu persoalan muncul dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diproyeksikan mengalami penurunan penerimaan sekitar Rp 1,6 triliun. Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi struktur APBD yang telah ditetapkan.
Untuk menutupi sisa defisit sebesar Rp 3,4 triliun, Pemprov Jabar membuka opsi pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD Jawa Barat.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, angka Rp 5,7 triliun merupakan proyeksi awal yang muncul dari sejumlah asumsi pendapatan, termasuk penerimaan pajak kendaraan bermotor.
"Jadi defisit itu angka awal. Defisit itu misalnya, pajak kendaraan bermotor ditargetkan Rp11 triliun tidak tercapai, disebabkan karena mobilnya menjadi listrik. Otomatis di pendapatan itu kan dimasukin opsen, kan opsen-nya juga tidak ada. Karena tidak ada, jadi dihapus dicoret, kan pendapatan tidak ada maka opsennya bagi hasilnya tidak ada," kata Dedi saat diwawancarai hari ini.
Menurut Dedi, Pemprov Jabar masih berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait dana bagi hasil pajak. Ada harapan dana tersebut dapat masuk sebelum akhir tahun sehingga kebutuhan pinjaman bisa berubah.
"Jadi dari total sekian itu kan memang kisarannya kebutuhan riilnya Rp3,4 triliun. Kan kita terus berkomunikasi nih dengan Kementerian Keuangan, dengan harapan yang bagi hasil pajak ini bisa juga dibayarkan di bulan Oktober, November, atau Desember," ujarnya.
Karena itu, rencana pinjaman daerah melalui PT SMI belum otomatis akan direalisasikan meski telah mendapat persetujuan. Pemprov Jabar memilih menunggu perkembangan penerimaan dari pemerintah pusat hingga beberapa bulan ke depan.
"Sehingga konsep tentang pinjaman daerah Rp3,4 triliun ini masih wait and see. Secara prosedur administratifnya kita penuhi, tapi penggunaannya digunakan atau tidak, itu nanti kita lihat perkembangan keuangan," ungkapnya.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa memastikan lembaga legislatif telah menyetujui rencana pinjaman daerah tersebut secara prosedural. Namun, persetujuan itu tidak berarti pinjaman pasti dicairkan.
"Dewan pada dasarnya sudah menyetujui. Tinggal kan nanti langkah-langkah berikutnya ada di eksekutif. Tapi secara prosedural sudah ditempuh," kata Buky.
Buky mengatakan kondisi defisit tersebut bukan berarti keuangan Jawa Barat mengalami kebangkrutan. Persoalannya adalah terdapat anggaran yang masih berada di pemerintah pusat sehingga belum bisa digunakan Pemprov Jabar.
"Ya tadi kan Pak Gubernur sudah jelasin. Sama aja karena kita juga sudah ada komunikasi dengan pihak eksekutif, jadi persis saja seperti tadi disampaikan oleh Pak Gubernur," ujarnya.
"Jadi sebetulnya kita punya anggaran yang masih tersimpan di pemerintah pusat, sehingga anggaran itu belum bisa kita gunakan. Lalu untuk menutupi kekurangan itu atau belum cairnya dari pusat, ada alternatif meminjam," lanjutnya.
Karena itu, Buky menilai persetujuan DPRD terhadap skema pinjaman tetap diperlukan sebagai langkah antisipasi. Namun, apabila dana dari pemerintah pusat akhirnya turun, pinjaman tersebut tidak harus direalisasikan.
Seekor ular sanca kembang berukuran sekitar 4 meter membuat heboh SDN Pulasaren 3 Kota Cirebon. Ular berukuran besar itu ditemukan bersembunyi di atas plafon kantin sekolah.
Keberadaan ular tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon. Sebanyak 11 petugas dikerahkan untuk mengevakuasi ular dengan diameter sekitar 15 sentimeter tersebut.
Petugas membawa sejumlah peralatan, di antaranya grab stick, box, tangga, serta alat pelindung diri.
Kepala Seksi Investigasi dan Pertolongan DPKP Kota Cirebon Ma'mun mengatakan petugas langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan.
"Ular sanca kembang ditemukan di atas plafon kantin sekolah," kata Ma'mun hari ini.