Seratusan simpatisan, keluarga, dan kerabat Ade Kuswara yang memenuhi ruang sidang kecewa setelah mendengar keputusan penundaan sidang ini. Mereka juga sempat menyoraki keputusan hakim. "Wuuuuu," teriak massa.
Pihak Ade Kuswara sempat menanyakan durasi penundaan tersebut, yang kemudian dijawab majelis hakim selama satu pekan ke depan. "Sampai Tanggal 14. Satu Minggu," ujar Hakim.
Sejumlah perwakilan massa sempat menenangkan massa lainnya, namun massa tetap bersorak hingga hakim memberi ultimatum agar massa tertib. "Pihak keamanan, untuk sidang berikutnya, siapa yang teriak suruh keluar," tegas hakim sambil meninggalkan ruangan.
Perwakilan massa kembali menenangkan massa yang sebelumnya bersorak. "Tenang, tahan, tahan," ucapnya.
Massa pun mulai tertib, seraya Ade Kuswara dan HM Kunang bergegas meninggalkan ruangan persidangan.
Mereka juga bersalaman dengan keduanya sembari memberikan dukungan. Massa mengawal Ade Kuswara dan HM Kunang hingga menuju mobil polisi yang membawanya kembali ke rumah tahanan.
Saat diwawancara, Ade Kuswara memohon doa agar persidangan yang ia jalani berjalan dengan lancar dan tidak kembali menemukan hambatan. "Ditunda (Minggu depan). Mohon doanya," kata Ade singkat.
Pada sidang sebelumnya yakni sidang tuntutan, Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara. Sementara ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara. "Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari," kata JPU.
Ade Kuswara dan HM Kunang diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan keduanya adalah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Ade Kuswara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar dan HM Kunang sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara.
Manajemen Bandung Zoo mulai menyusun langkah mitigasi menyusul laporan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang menjangkau wilayah Bandung dan sekitarnya. Upaya ini dilakukan guna melindungi kesehatan ratusan koleksi satwa dari potensi dampak buruk paparan material vulkanik.
Perwakilan Forum Pekerja Bandung Zoo, Rohmat, menyatakan bahwa hingga hari ini, dampak abu di area kebun binatang belum terlihat signifikan. Keberadaan vegetasi yang rimbun di kawasan tersebut dinilai menjadi penyaring alami yang efektif.
"Ya, sampai saat ini sih sebetulnya untuk Bandung tuh belum begitu terasa ya terkait paparan dari abu vulkanik. Nah, terutama sih di Bandung Zoo ya, karena di Bandung Zoo tuh banyak pepohonan, mungkin masih banyak tersaring sama pepohonan ya," kata Rohmat.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, pepohonan di kawasan Bandung Zoo masih tampak hijau segar dan belum menunjukkan tanda-tanda tertutup debu vulkanik.
"Tadi saya melihat di beberapa pohon juga masih kelihatan hijau, belum ada abu yang istilahnya berterbangan lah gitu ya. Ya sampai saat ini sih kita belum melihat terkait dengan adanya paparan abu vulkanik," ungkapnya.
Meski kondisi saat ini masih terkendali, pihak pengelola telah menyiapkan skenario jika intensitas hujan abu meningkat. Salah satu langkahnya adalah membatasi aktivitas satwa di area pameran (display) dan mengarahkannya ke kandang dalam.
"Tapi, kemungkinan nih seandainya paparannya lebih kental atau lebih banyak lagi, mungkin ada beberapa perlakuan yang akan kita siapkan. Mungkin ada beberapa satwa yang memang untuk jenis satwa yang di kandang peragakan dan ada kandang malamnya, mungkin tidak dikeluarkan, begitu ya. Jadi mereka mungkin beberapa saat berada di kamar tidur lah atau di holding ya, gitu. Plus makan dan minum juga di sana," jelas Rohmat.
Kendala muncul pada satwa dengan kandang terbuka, seperti buaya, yang sulit untuk direlokasi secara mendadak. Sementara untuk kelompok burung, pengelola berencana memasang pelindung tambahan pada kandang guna meminimalkan masuknya abu.
"Nah, untuk beberapa satwa seperti buaya susah juga ya karena mereka kandangnya terbuka, mungkin belum ada antisipasi. Nah, kalau untuk jenis-jenis burung, mungkin kalau abu vulkaniknya sudah melewati ambang batas mungkin akan kita tutup dengan berbagai upaya, bisa pakai tirai atau mungkin plastik, ya begitu. Mungkin itu aja sih antisipasi," terangnya.
Sejauh ini, aktivitas operasional dan para petugas di Bandung Zoo masih berjalan normal tanpa penggunaan masker khusus.
"Tapi sampai saat ini sih belum ada, kita juga karyawan masih normal-normal lah, nggak pakai masker, karena beberapa ini kan harus pakai masker," tambahnya.
Hingga saat ini, manajemen belum melakukan penyemprotan khusus untuk membersihkan sisa abu, namun tetap memprioritaskan prosedur biosecurity rutin di seluruh area kandang untuk menjaga kesehatan satwa.
Bandara Husein Sastranegara Bandung masih belum melayani penerbangan hingga hari ini. Aktivitas penerbangan dihentikan sementara akibat paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.