Masih menurut Hendra, korban tertarik oleh unggahan di Facebook yang menawarkan kendaraan di bawah harga pasar, lalu diarahkan ke pihak yang mengaku sebagai jaringannya. Setelah diyakinkan lewat identitas dan video call, korban dikirimi video proses packaging kendaraan yang tampak seolah siap dikirim lewat kargo lengkap dengan lakban dan tali. Namun, ia menegaskan video tersebut hanyalah konten buatan di sebuah rumah perkampungan, bukan tempat pengiriman kargo resmi.
"Kemudian, pelaku mengirimkan satu rekening tujuan transfer. Kesamaannya ada di sini, kedua korban disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T. Dari transaksi kedua LP ini, FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh NM adalah sebesar Rp20.354.459," jelas Hendra.
Wadirresiber AKBP Mujianto mengatakan, 20 orang diamankan dalam kejadian ini.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebanyak 12 tersangka ini di antaranya UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Peran para tersangka beragam, mulai dari berperan sebagai operator unggahan dan penawaran fiktif.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 21 unit laptop, 1 unit router Wi-Fi, 1 unit router Wi-Fi model HS8145C, 1 unit CCTV Iset model ES07, 1 unit CCTV PTZ, 1 unit printer, 6 unit charger, 3 unit charger lightning, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 setel pakaian dinas TNI, 2 buah senjata mainan, 1 buah akrilik display rekening BRI atas nama IR, 1 buku catatan paket, dan 16 buah lakban bertuliskan "Jangan Dibanting".
Kedua belas tersangka disangkakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.
Aktivitas warga di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sempat diwarnai aksi kriminal pada dini hari. Seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban pencurian disertai kekerasan (curas) ketika melintas di Desa Cilandak, Senin (17/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus tersebut kini mulai menemukan titik terang. Jajaran Polres Indramayu mengamankan dua remaja berinisial AA (15) dan SAM (16). Keduanya merupakan warga Kecamatan Anjatan dan diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Pengungkapan perkara ini dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengatakan penanganan kasus bermula setelah korban membuat laporan kepada kepolisian.
"Kami mengamankan dua orang anak yang diduga kuat memiliki keterlibatan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan," kata Arwin kepada NadiKabar, Jumat (21/8/2026).
Dari penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat berada di jalan Desa Cilandak, perjalanan korban tiba-tiba terhenti setelah dihadang oleh pelaku hingga terjatuh.
Situasi kemudian berubah mencekam. Salah seorang pelaku diduga mengacungkan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban. Dalam kondisi ketakutan, korban menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam yang dibawanya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian. Rekaman kamera pengawas (CCTV) turut menjadi salah satu petunjuk yang membantu polisi mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
Personel Polsek Anjatan yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan kedua anak tersebut. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat merah, telepon genggam Realme C67, sebilah celurit, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan ketika aksi berlangsung.
Meski dua orang telah diamankan, penyidik Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pendalaman. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
Karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Indramayu menekan aksi kriminalitas jalanan melalui Operasi Libas Lodaya 2026. Fokusnya tim redaksi lain mengantisipasi kejahatan C3, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika bepergian, khususnya pada malam hingga dini hari yang dinilai rawan terjadi tindak kriminal.
Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
"Masyarakat dapat menghubungi layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110," ujar Tarno.
Aksi sekelompok pemuda yang berkonvoi sambil membawa dan mengacungkan senjata tajam berukuran besar di jalur Pantura Kabupaten Cirebon menghebohkan media sosial.
Dalam sejumlah rekaman video yang beredar, para pemuda terlihat mengendarai sepeda motor secara beriringan di tengah padatnya arus lalu lintas. Beberapa di antaranya bahkan tampak membawa celurit berukuran panjang dan mengacungkannya ke udara saat melintas di tim redaksi kendaraan, termasuk truk dan mobil.
Tak hanya memperlihatkan aksi konvoi, video berdurasi sekitar 2 menit 54 detik tersebut juga menampilkan sejumlah adegan yang diduga merupakan aksi tawuran antarkelompok pemuda.